Banner

Tujuan KTPS

Menurut pasal 52 undang-undang lembaga alokasikan frekuensi dan diarahkan operasi siaran radio dan siaran televisi dan telekomunikasi tahun 2010, terdiri dari ayat nomor 2 dari pemberitahuan Dewan Perdamaian Nasional bab 80/2014 subyek amandemen undang-undang tentang alokasi frekuensi dan mengarahkan operasi siaran radio, siaran televise dan telekomunikasi tujuan dari kumpulan dana yang ditentukan sebagai berikut :

  1. Terus melakukan penyediaan layanan kepada publik bagian penyiaran, siaran televisi, dan telekomunikasi secara menyeluruh serta menggalakkan komunitas dan mendukung pengusaha yang memberi pelayanan kepada masyrakat menurut pasal 51
  2. Mempromosi dan mendukung  pengembangan sumber daya komunikasi, penelitian dan pengembangan di bidang penyiaran, penyiaran televisi, telekomunikasi termasuk kemampuan untuk menggunakan teknologi spectrum, media dan teknologi yang memberi fasilitas untuk penyandang cacat, lanjut usia atau kurang beruntung serta industri-industri telekomunikasi dan industri hilir.
  3. Mempromosi dan mendukung pengembangan personil dalam penyiaran, penyiaran televisi, peniaran telekomunikasi dan teknologi informasi serta operasi organisasi yang berfungsi sebagai standar profesional atau etika profesi menurut hukum yang mengatur operasi Penyiaran.
  4. Mendukung dan mempromosi dan perlindungan konsumen penyiaran, penyiaran televisi dan penyiaran telekomunikasi.
  5. Mendukung pelaksanaan undang-undang kumpulan dana pembangunan media aman dan kreatif. Dengan mengalokasikan uang untuk mendanai pengembangan media yang aman dan kreatif.
  6. Mempromosi dan mendukung anggaran dengan dapat meminjam dana dari Kementrian Keuangan untuk diterapkan urusan Negara untuk kepentingan umum.

Create by  -   (25/05/2017 15.36.50)

Download

Page views: 1919