Kantor jaringan telekomunikasi
Bertanggungjawab tentang mengkoordinasi dan mendukung pelaksanaan kinerja di bagian administrasi internal telekomunikasi bagain anggaran, sumber daya manusia, peralatan, arsip teknologi informasi sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh NBTC atau kantor NBTC serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor akademisi dan pengelolaan sumber telekomunikasi
Bertanggungjawab tentang membuat master plan, strategi dan lain-lain yang terkait dengan telekomunikasi. Mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan kinerja tahunan NBTC, menetapkan aturan agar tidak terjadi monopoli atau terjadi ketidak adilan, persiangan dalam telekomunikasi, membuat panduan dan mengontrol penggunaan struktur dasar dalam menggunakan hak, termasuk bekerja yang berkaitan dengan data dan informasi telekomunikasi untuk mengelola melaksanakan dan menyebar luas serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor pembayaran dan tarif telekomunikasi
Bertanggungjawab tentang mengeluarkan perizinan telekomunikasi, menetapkan dan mengelola struktur tariff layanan telekomunikasi serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor standar dan teknologi telekomunikasi
Bertanggungjawab tentang menganalisis data tentang teknologi spektrum dan penggunaan spektrum dalam usaha radio komunikasi dan usaha telekomunikasi, membuat dan memberikan pendapat tentang standar dan karakteristik yang digunakan pada bagian teknik dan membuat rencana spektrum radio, mengkoordinasi penggunaan spektrum dalam usaha radion komunikasi dan usaha telekomunikasi serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor pengelolaan dan penyelenggaraan nomor telekomunikasi
Bertanggungjawab tentang menganalisis dan menetapkan aturan dan standar antara Negara yang bekerjasama dalam pengelolaan teknologi dan penyelenggara nomor telekomunikasi, membuat rencana dan mengelola penyelenggara nomor telekomunikasi dan hak dalam menggunakan nomor telekomunikasi termasuk aturan dan pengelola biaya nomor telekomunikasi serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor pelaksanaan misi khusus
Bertanggungjawab tentang pendidikan dan menganalisis data dalam menjalankan usaha telekomunikasi yang menggunakan teknologi baru, ekonomi, membuat aturan, cara dan persyaratan termasuk membuat dan mengelola cara mengeluarkan izin dan mengelola usaha telekomunikasi yang menggunakan teknologi baru-baru, termasuk mempercepat pelaksanaan dan mengelola usaha sesuai dengan kebijakan NBTC dan NTC serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor keluhan dan pelindungan konsumen dalam bidang telekomunikasi
Bertanggungjawab tentang menentuan aturan pelindungan hak dan kebebasan publik agar tidak dimanfaatkan oleh operator, aturan mendukung hak asasi dan kesamaan publik dalam mendapatkan manfaat dari spektrum dan layanan dari usaha telekomunikasi, menetapkan aturan, cara dan mengelola tentang pelindungi konsumen dalam proses menerima dan mempertimbangkan keluhan, menghentikan konflik antara penyelenggara dan konsumen termasuk kinerja menyelengarakan dibagian sekretaris sub-komite pelindungan konsumen dalam usaha telekomunikasi serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor panitia penyelenggaraan telekomunikasi dan pertemuan
Bertanggungjawab tentang penyelenggaraan kerja dibagian sekretaris NTC. Mengadakan pertemuan dan menjalankan kerja yang berkaitan dengan pertemuan NTC. Dan pertemuan yang berhubung dengan usaha NTC. Termasuk mendukung dan melancarkan usaha tentang anggaran NTC. Dan kerja lain-lain sesuai dengan tanggungjawab.
Kantor perizinan usaha telekomunikasi 1
Bertanggungjawab tentang menetapkan aturan, cara dan persyaratan dalam mengeluarkan surat izin dalam menjalankan usaha telekomunikasi yang non jaringan, mempertimbangkan penyelenggaraan dan izin pelaksanaan usaha telekomunikasi yang non jaringan, mengikuti, memeriksa dan memberikan masukan dalam menjalankan layanan internet agar tetap dalam aturan dan persyaratan perizinan, termasuk membuat aturan dan memberikan saran dalam menjalankan usaha internet serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor perizinan usaha telekomunikasi 2
Bertanggungjawab tentang menetapkan aturan, cara dan persyaratan dalam mengeluarkan surat izin dalam menjalankan usaha telekomunikasi yang non jaringan, mempertimbangkan penyelenggaraan dan izin pelaksanaan usaha telekomunikasi yang non jaringan, mengikuti, memeriksa dan memberikan masukan dalam menjalankan layanan internet agar tetap dalam aturan dan persyaratan perizinan, termasuk membuat aturan dan memberikan saran dalam menjalankan usaha internet serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor hokum telekomunikasi
Bertanggungjawab perkara gugatan tentang telekomunikasi, membuat rancangan, memeriksa rancangan, memperbaikai dan mengembangkan hukum, mempertimbangkan perjanjain, menganalisa dan memberikan masukan tentang perkara hukuman yang terkait dengan usaha telekomunikasi, menerima dan mempertimbangkan perintah termasuk mempertimbangkan masalah yang terjadi. Cara menjalankan usaha sesuai hukum yang berlaku serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor pengelolaan usaha telekomunikasi
Bertanggungjawab tentang penyelenggaraan usaha telekomunikasi agar berjalan sesuai dengan aturan dan persyaratan perizinan yang ditetapkan, termasuk memeriksa dan memberikan sangsi terhadap orang yang salah dalam menjalankan usaha telekomunikasi sesuai dengan hukum radion komunikasi tentang pelaksanaan usaha telekomunikasi dan hukum lain-lain yang terkait serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor perizinan dan penyelenggaraan komunikasi
Bertanggungjawab dalam membuat aturan dan persyaratan perizinan dalam radio komunikasi, mempertimbangkan penyelenggaraan spektrum dan mengeluarkan izin usaha radio komunikasi, mengawasi, memeriksa dan memberikan masukan dalam menjalankan tugas agar berjalan sesuai dengna aturan dan persyaratan perizinan yang telah ditetapkan, termasuk mengkoordinasi dengan radio kominikasi lain-lain, agar terjadi keadilan serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor layanan telekomunikasi dan sosial secara keseluruhan
Bertanggungjawab dalam membuat rencana kerja, mengadakan layanan telekomunikasi dasar secara kesuluruhan dan melayani untuk sosial, menentukan aturan dan mendukung mengkoordinasi lembaga yang terkait dengan bagian mengecekan dan melakukan evaluasi. Penyelenggaraan telekomunikasi dasar secara keseluruhan dan melayan masyarakat serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor jaringan dasar dalam penggunaan dan hubungan dengan pemerintah
Bertanggungjawab membuat aturan perizinan dan mengawasi tentang penggunaan dan menghubung jaringan telekomunikasi dan pembayaran dalam menggunaan dan menghubung jaringan telekomunikasi serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.
Kantor pengembangan personel telekomunikasi
Bertanggungjawab menentukan standard an membuat rancangan pengembangan personel telekomunikasi termasuk mengadakan khusus dan pengembangan personel telekomunikasi serta melaksanakan tugas lain yang ditugas kan.