Banner

Latar belakang KTPS

Kumpulan dana penelitian dan pengembangan penyiaran, siaran televisi dan telekomunikasi untuk manfaat umum (KTPS) adalah sebuah instansi di bawah naungan Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional didirikan berdasarkan undang-undang lembaga alokasikan spektrum dan diarahkan operasi siaran radio dan siaran televisi dan telekomunikasi tahun 2010 (Undang-undang tahun 2010) pada tanggal 20 Disember 2010. Bertujuan dari pasal 52 meliputi penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh, mempromosikan dan mendukung penelitian dan pengembangan, pengembangan pribadi dan perlindungan konsumen bagian penyiaran, siaran televisi dan telekomunikasi. Termasuk dukungan untuk pelaksanaan undang-undang tentang kumpulan pengembangan media selamat dan kreatif. Yang diumumkan oleh Dewan Perdamaian Nasional (pengumuman Dewan Perdamaian Nasional) No.80/2014 sebagai tambahan tujuan KTPS untuk mempromosikan dan mendukung bagian anggaran kepada Departemen Keuangan dapat meminjam dana yang akan digunakan dalam urusan negara sebagai tujuan satu kepentingan publik lain.

Untuk manajemen dan alokasi dana KTPS secara hukum ditentukan adanya Dewan Direksi Manajemen Dana dengan diketuai oleh direktur Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional sebagai Direktur Dewan Direksi Manajemen Dana dan sekretaris Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional sebagai panitia dan sekretaris. Ada juga panitian dari anggota pemerintah berjumlah 4 orang termasuk Sekretaris Permanen Kantor Perdana Menteri, Sekretaris Jenderal Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional, Pengawas Keuangan Umum dan Direktur  Elektronik Nasional dan Pusat Teknologi Komputer juga panitia yang memenuhi syarat dengan pengetahuan dan pengalaman di berbagai bidang yang terkait dengan tujuan KTPS berjumlah 5 orang. Dewan Direksi Manajemen Dana memiliki kewenangan dan tugas mengikuti pasal 55 dalam perudangan oraganisasi untuk manajemen dan mengelola kumpulan dana dan untuk menawarkan pendapat tentang alokasi uang untuk dibelanjakan untuk keperluan dana terhadap KTPS untuk memberikan persetujuan Termasuk peraturan yang berkaitan dengan penyimpanan, akuntansi biaya dan sistem akuntansi. Pengungkapan rincian mengenai alokasi dan pelaksanaan dana kepada masyarakat melalui media elektronik dari Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional. Dan dengan adanya kantor kumpulan dana untuk penelitian dan pengembangan sebagai instansi di bawah nauangan Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional bertanggung jawab mengenai administrasi. Termasuk mendukung pelaksanaan Dewan Direksi Manajemen Dana dan umum dalam rangka melaksanakan tujuan KTPS.

Create by  -   (25/05/2017 15.35.37)

Download

Page views: 4408