Jenis mempromosi dan mendukung oleh dana KTPS
Menurut Pasal 5 Pemberitahuan tersebut. Menetapkan alokasi dana untuk mendukung dan mempromosi dana dari KTPS menjadi 3 kategori.
Kategori Pertama (1) Proyek yang diadakan dari pemohon untuk dorongan dan dukungan dari dana KTPS berdasar tujuan pasal 52 (1) (2) (3) dan (4) yang berarti dana mendukung kategori umum. Pemohon dapat mengajukan proposal untuk dukungan jika proyek ini konsisten dengan tujuan dari Pasal 52 (1) layanan secara menyeluruh 52 (2) Penelitian, pengembangan dan literasi media 52 (3) pembangunan. personil dan 52 (4) Perlindungan konsumen.
Kategori Kedua (2) Proyek yang Dewan Direksi Manajemen Dana pengumumkan untuk mencapai tujuan dana sesuai dengan pasal 52 (1) (2) (3) dan (4) untuk mempromosikan dan tindakan dukungan sejalan dengan kebijakan pemerintah dan rencana induk pengelolaan spektrum, rencana induk penyiaran dan siaran televisi, rencana induk telekomunikasi dan rencana mengatur pelayanan telekomunikasi dasar secara menyeluruh dan pelayanan sosial. Yang berarti dana mempromosi dan mendukung subyek tertentu. Dewan Direksi Manajemen Dana akan mengumumkan lingkup kerja (Terms of Reference : TOR) supaya pemohon dapat mengajukan proposal untuk operasional memenuhi sesuai pemberitahuan proyek.
Kategori Ketiga (3) Mendukung pelaksanaan undang-undang dana pembangunan media aman dan kreatif pada pasal 52(5).
Create by - (25/05/2017 16.34.28)
Download
เอกสารแนบ
Page views: 643